Pemantauan Dosis Perorangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif pasal 24 dan pasal 29 dimana fasyankes dengan instalasi radiasi medik yang akan atau telah memiliki ijin pemanfaatan tenaga nuklir wajib melaksanakan pemantauan dosis yang diterima oleh pekerja.

LPFK Surakarta adalah Instansi Pemerintah dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan melalui Pengujian, Kalibrasi dan Proteksi Radiasi di lingkungan pemerintah maupun swasta. LPFK Surakarta berkomitmen dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja radiasi secara berkala atau periodik dan terus menerus. Berikut adalah alat pemantau dosis yang dapat digunakan oleh pekerja yang bekerja di lingkungan radiasi :

Dosimeter Film (Film Badge)

Dosimeter film / Film Badge adalah suatu alat yang digunakan untuk memantau dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dari radiasi pengion. Film Badge terdiri dari dua bagian yaitu film fotografi dan Holder. Film fotografi ini sangat sensitive terhadap cahaya, dapat terbakar apabila terkena cahaya sehingga harus dibungkus oleh lapisan pembungkus kemudian dimasukkan ke dalam Holder. Semakin banyak paparan radiasi yang ditangkap oleh film maka semakin hitam warna film tersebut. Tingkat kehitaman film ini berbanding lurus dengan paparan radiasi/dosis dan memiliki rentang ukur sampai dengan 10 mSv. Dosimeter film ini digunakan untuk memantau dosis akumulasi seseorang pada suatu tempat sekaligus untuk menilai potensi efek kesehatan jangka panjang seseorang. Dosimeter film hanya dapat digunakan sekali selama periode satu bulan dan tidak dapat digunakan kembali. Dosimeter film ini digunakan pada permukaan tubuh oleh seorang pekerja radiasi untuk mencatat dosis radiasi yang diterima. Dosimeter film digunakan untuk mengukur dan merekam paparan radiasi dari sinar gamma, sinar-X dan partikel beta. Pada bagian Holder Film Badge telah dibuat sedemikian rupa menggabungkan beberapa filter (timah, timah, kadmium, dan plastik) dengan ketebalan dan bahan yang berbeda untuk menentukan kualitas radiasi yang diterima.

  1. Keuntungan menggunakan Dosimeter Film :
  • Dosimeter film adalah alat pemantauan dosis personil yang sangat sederhana dan tidak mahal.
  • Dosimeter film menghasilkan hasil dosis yang permanen/tetap.
  • Dosimeter film dapat digunakan untuk mengukur dan merekam paparan radiasi akibat sinar gamma, sinar-X dan partikel beta.
  1. Kerugian menggunakan Dosimeter Film
  • Hasil bacaan Dosimeter film tidak dapat langsung diketahui melainkan harus dikirim dan diproses oleh Laborotorium Dosimetri.
  • Dosimeter film hanya dapat digunakan untuk sekali pakai sehingga tidak dapat digunakan kembali.
  • Dosimeter Film tidak dapat mengukur paparan radiasi gamma dibawah 0,2 mSv

TLD Badge

TLD merupakan salah satu dosimeter perseorangan / dosimeter radiasi pasif, yang mengukur paparan radiasi pengion dengan cara mengukur intensitas cahaya tampak yang dipancarkan oleh kristal sensitif ketika kristal tersebut dipanaskan.

Intensitas cahaya yang dipancarkan diukur oleh pembaca TLD / TLD Reader tergantung jumlah paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi. Dosimeter thermoluminescent ditemukan pada tahun 1954 oleh Profesor Farrington Daniels dari University of Wisconsin-Madison. Dosimeter TLD dapat digunakan pada kondisi yang membutuhkan pembacaan dosis secara cepat setelah dikirimkan ke Laboratorium Dosimetri. Dosimeter TLD dapat dimanfaatkan untuk menilai potensi efek kesehatan jangka panjang bagi penggunanya.

TLD Badge dapat digunakan untuk mengukur dosis efektif pada beberapa jaringan. Dosis efektif personel diberikan symbol Hp(d) tergantung pada tingkat kedalaman jaringan. Sebagai contoh Hp(10) berarti dosis ekuivalen yang diterima oleh kulit pada kedalaman 10 mm, Hp(07) berarti dosis ekuivalen yang diterima oleh kulit pada kedalaman 0,07 mm biasanya untuk kaki dan tangan, Hp(3) berarti dosis yang diterima oleh lensa mata pada kedalaman 3 mm.

  1. Keuntungan menggunakan TLD Badge
  • TLD mampu mengukur rentang dosis yang lebih besar dibandingkan dengan Dosimeter film.
  • Sensitif terhadap dosis dan mampu mengukur dosis paling rendah 0,01 mSv
  • Dapat dibacakan secara langsung saat dikirimkan ke Laboratorium Dosimetri
  • Dapat digunakan kembali setelah dilakukan pembacaan di Laboratorium Dosimetri
  1. Kerugian menggunakan TLD Badge
  • Tidak dapat dibaca ulang setelah diproses/diuji oleh TLD Reader
  • Setelah TLD diproses/diuji , dosis TLD menjadi nol

Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi telah diatur pada perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir pasal 15, yaitu :

  • Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100 mSv (seratus milisievert);
  • Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun; dan
  • Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun.