Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif pasal 24 dan pasal 29 dimana fasyankes dengan instalasi radiasi medik yang akan atau telah memiliki ijin pemanfaatan tenaga nuklir wajib melaksanakan pemantauan dosis yang diterima oleh pekerja.
LPFK Surakarta adalah Instansi Pemerintah dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan meliputi sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan melalui Pengujian, Kalibrasi dan Proteksi Radiasi di lingkungan pemerintah maupun swasta. LPFK Surakarta berkomitmen dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja radiasi secara berkala atau periodik dan terus menerus. Berikut adalah alat pemantau dosis yang dapat digunakan oleh pekerja yang bekerja di lingkungan radiasi :
Dosimeter film / Film Badge adalah suatu alat yang digunakan untuk memantau dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dari radiasi pengion. Film Badge terdiri dari dua bagian yaitu film fotografi dan Holder. Film fotografi ini sangat sensitive terhadap cahaya, dapat terbakar apabila terkena cahaya sehingga harus dibungkus oleh lapisan pembungkus kemudian dimasukkan ke dalam Holder. Semakin banyak paparan radiasi yang ditangkap oleh film maka semakin hitam warna film tersebut. Tingkat kehitaman film ini berbanding lurus dengan paparan radiasi/dosis dan memiliki rentang ukur sampai dengan 10 mSv. Dosimeter film ini digunakan untuk memantau dosis akumulasi seseorang pada suatu tempat sekaligus untuk menilai potensi efek kesehatan jangka panjang seseorang. Dosimeter film hanya dapat digunakan sekali selama periode satu bulan dan tidak dapat digunakan kembali. Dosimeter film ini digunakan pada permukaan tubuh oleh seorang pekerja radiasi untuk mencatat dosis radiasi yang diterima. Dosimeter film digunakan untuk mengukur dan merekam paparan radiasi dari sinar gamma, sinar-X dan partikel beta. Pada bagian Holder Film Badge telah dibuat sedemikian rupa menggabungkan beberapa filter (timah, timah, kadmium, dan plastik) dengan ketebalan dan bahan yang berbeda untuk menentukan kualitas radiasi yang diterima.
TLD merupakan salah satu dosimeter perseorangan / dosimeter radiasi pasif, yang mengukur paparan radiasi pengion dengan cara mengukur intensitas cahaya tampak yang dipancarkan oleh kristal sensitif ketika kristal tersebut dipanaskan.
Intensitas cahaya yang dipancarkan diukur oleh pembaca TLD / TLD Reader tergantung jumlah paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi. Dosimeter thermoluminescent ditemukan pada tahun 1954 oleh Profesor Farrington Daniels dari University of Wisconsin-Madison. Dosimeter TLD dapat digunakan pada kondisi yang membutuhkan pembacaan dosis secara cepat setelah dikirimkan ke Laboratorium Dosimetri. Dosimeter TLD dapat dimanfaatkan untuk menilai potensi efek kesehatan jangka panjang bagi penggunanya.
TLD Badge dapat digunakan untuk mengukur dosis efektif pada beberapa jaringan. Dosis efektif personel diberikan symbol Hp(d) tergantung pada tingkat kedalaman jaringan. Sebagai contoh Hp(10) berarti dosis ekuivalen yang diterima oleh kulit pada kedalaman 10 mm, Hp(07) berarti dosis ekuivalen yang diterima oleh kulit pada kedalaman 0,07 mm biasanya untuk kaki dan tangan, Hp(3) berarti dosis yang diterima oleh lensa mata pada kedalaman 3 mm.
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi telah diatur pada perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir pasal 15, yaitu :