Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan merupakan bagian dari pelayanan LPFK Surakarta yang berperan aktif dalam memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian alat kesehatan yang optimal sehingga laik digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.
Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara harga – harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur (Vocabulary in Metrology).
Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit).
Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (Pasal 8 ayat 1 Permenkes RI No. 54 Tahun 2015)
Alat Kesehatan yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi, harus diberikan Sertifikat dan Label laik pakai. (Pasal 9 ayat 1, Permenkes RI No. 54 tahun 2015)
Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan. (Pasal 12 ayat 1, Permenkes RI No. 54 tahun 2015)